MEDIAPOIN – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan akan ada sanksi berat kepada setiap pelanggaran yang dilakukan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di provinsi ini pada tanggal 3-20 Juli 2021.
Seperti yang dilansir oleh ANTARA, Wagub DKI mengatakan sanksi tersebut bukan hanya berlaku untuk masyarakat tetapi semua pihak, termasuk petugas yang berwenang.
“Sanksi berat dengan diberikan tindakan, tidak hanya masyarakat, tetapi terhadap kami juga, termasuk jajaran aparat di tingkat provinsi, kabupaten hingga bawah, apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi berat,”
Ujar Riza di Balai Kota Jakarta pada hari Kamis (1/7/2021) malam.
Dalam menjaga berbagai macam ketentuan PPKM darurat, akan dilakukan pengawasan pelaksanaan setiap aturan termasuk pembatasan ketat di kantor dan tempat usaha hingga penindakan dengan dibantu unsur TNI dan Polri.

Riza mengatakan, jajaran Pemprov DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan, pemantauan, serta penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM darurat baik yang dilakukan perorangan, unit atau badan usaha.
Salah satu bentuknya, akan ada operasi keliling untuk memastikan ketentuan PPKM darurat benar-benar dilaksanakan.
Riza mengingatkan agar perkantoran atau tempat usaha dapat memaksimalkan peran satgas COVID-19 internal dalam menegakkan aturan PPKM darurat.
Menurutnya, semua pihak harus mengambil tanggung jawab untuk mengendalikan penyebaran dari COVID-19, tidak hanya perkantoran swasta saja, tetapi perkantoran pemerintah.
Riza tidak menyebutkan dengan jelas sanksi berat yang dimaksudkan. Dia hanya memastikan bahwa seluruh ketentuan PPKM darurat akan mengikuti ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.
Selama ini, Pemprov DKI memberikan sanksi terhadap perkantoran dan tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM mikro adalah teguran tertulis, penutupan sementara, denda, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Pasal Pidana Pengibar Bendera Kusam Dinilai Berbahaya Untuk Rakyat Kecil