MEDIAPOIN – Dalam rangka perayaan HUT DKI Jakarta yang ke-495, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan tarif gratis alias 0 Rupiah untuk layanan transportasi umum di Ibu Kota khusus pada tanggal 22 Juni 2022 pukul 00.00-23.59 WIB.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta nomor e-0076 tahun 2022 tentang Penugasan Tarif Layanan Khusus Transportasi Umum Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-495.
Layanan transportasi umum yang digratiskan ini diantaranya adalah TransJakarta khusus BRT dan Non BRT atau feeder diberikan tarif sebesar 0 Rupiah.
Kemudian ada juga layanan Mikrotrans, layanan Rusun, Bus Wisata, Transjakarta Cares dan Penugasan Transportasi Jakarta lainnya.
Dishub DKI Jakarta memastikan bahwa segala biaya terkait dengan pelaksanaan penugasan Tarif Layanan Transportasi Umm Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melalui mekanisme subsidi.
“Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta hanya berlaku pada Tanggal 22 Juni 2022,”
Ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Ke-61 Presiden Jokowi