Bos Grab Toko Indonesia, yaitu Yudha Manggala Putra yang baru-baru ini dikabarkan telah ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Sabtu,(9/1/2021) malam. Dirinya ditangkap di sekitar kawasan Jakarta Selatan atas kasus dugaan penggelapan dana para pelanggan website Grab Toko.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Yudha diduga telah menggelapkan dana 980 pelanggan Grab Toko dengan total nilai kerugian Rp 17 Milyar.
“Total kerugian telah ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan juga pihak pembeli,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandri lewat keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Dalam keteranganya, Slamet juga mengatakan jika uang hasil penggelapanya itu telah diduga dialihkan tersangka untuk berinvestasi pada mata uang digital atau cryptocurrency. Saat ini penyelidik masih mendalami hal tersebut.
“Pelaku juga diketahui telah menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas yang terpisah,” ujar Slamet.
Atas perbuatanya ini, pelaku kini ia dijerat oleh pasal Pasal 28 ayat 1 Junto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan atau juga Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, masyarakat Indonesia baru-baru ini sedang heboh terkait dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh PT Grab Toko Indonesia. Para korban merasa tertipu karena barang yang mereka pesan tidak kunjung dikirim oleh pihak Grab Toko.
Baca Juga: Ngadi-Ngadi!! Grabtoko Diduga Tipu Para Konsumen
Kemudian, pihak Grab Toko kemudian memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada para konsumen. Mereka berasalan jika hal tersebut dapat terjadi dikarenakan uang para konsumen telah digelapkan oleh salah satu investor mereka. Sehingga, mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.