MEDIAPOIN – Amerika Serikat (AS) semakin jelas dengan larangan negara perusahaan China, termasuk TikTok. Dengan cara yang kuat, senator AS menawarkan Rancangan Undang-undang (RUU) untuk melarang platform yang berasal dari China.
Larangan tersebut berkaitan dengan banyaknya pengguna TikTok di Amerika dan ByteDance sebagai penyedia layanan tersebut dianggap sebagai alat untuk memata-matai.
Para pejabat menilai bahwa TikTok dapat memberikan informasi pengguna di AS kepada pemerintah China.
Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah Amerika telah memperkenalkan RUU baru yang disahkan pada tanggal 14 Desember 2022 lalu. Nantinya, RUU tersebut akan dibawa ke DPR untuk diputuskan di sana agar RUU tersebut bisa dikaji ulang dan disahkan secara resmi.
Jika RUU tersebut diterima oleh anggota DPR Amerika Serikat, maka peraturan itu akan sampai kepada Presiden Joe Biden dan dijadikan Undang-Undang, maka secara resmi TikTok akan dilarang beroperasi di Amerika Serikat.
Rancangan Undang-Undang tersebut tertulis: “Mencegah Ancaman Nasional Pengawasan Internet, Sensor dan Pengaruh yang Menindas, dan Pembelajaran Algoritma oleh Undang-Undang Partai Komunis China.”
Di samping itu, pada tanggal 25 Januari 2023 kemarin, Senator Josh Hawley telah memperbarui kampanyenya dengan cara memperkenalkan undang-undangnya sendiri yang akan melarang TikTok di seluruh Amerika Serikat.
Baca Juga: TikTok akan Hadirkan Fitur yang Beri Tahu Mengapa Video Bisa FYP